Ekonomi Indonesia Kehilangan Landasan

04-02-2016 / KOMISI XI

Sejak Pasal 33 UUD 1945 diamandemen, ekonomi nasional kehilangan landasan dan spirit kebersamaan maupun asas kekeluargaan. Setelah mencermati perkembangan politik ekonomi nasional, saatnya Pasal 33 dikembalikan ke rumusan orisinalnya dan ditarik dari hasil amandemen.

 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberi pandangan komprehensif atas praktik perekonomian terkini di Tanah Air. Dalam rilisnya Kamis (4/2), ia menilai, amandemen atas Pasal 33 ini sangat sembrono. Landasan konstitusionlnya menjadi kabur. Padahal, rumusan otentik sebelum diamandemen mendasarkan nalarnya pada prinsip kebersamaan dengan asas kekeluargaan. “Itu adalah ruh ideologis yang sepatutnya tidak diganggu gugat,” tandas Heri.

 

Dalam naskah asli UUD 1945, Pasal 33 terdiri dari tiga ayat. Setelah diamandemen menjadi lima ayat. Tiga ayat pertama hasil amandemen dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 rumusannya masih sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Tapi dua ayat tambahan itulah yang mengaburkan makna ideologis-historis-sosiologis Indonesia yang selalu mengedepankan kebersamaan dan gotong royong. Saat ini yang berkembang justru individualisme.

 

Dua ayat tambahan yang dipersoalkan politisi muda Partai Gerindra ini adalah “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 4)”.  Sementara Pasal 5 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

Doktrin kebangsaan dan kerakyatan sudah kehilangan ruhnya saat ini. Doktrin kebangsaan dalam sistem ekonomi, lanjut Heri, adalah bercita-cita untuk merdeka, sejahtera, dan makmur dalam naungan Bangsa Indonesia. Sementara doktrin kerakyatan menempatkan rakyat yang berdaulat dalam pengurusan sumber-sumber penghidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

“Karena itu, ekonomi bukan saja milik bangsa Jawa, bukan juga miliki bangsa luar Jawa. Tapi, milik Bangsa Indonesia yang meluluhkan dirinya 100 persen dalam kebersamaan,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI ini. Contoh konkrit kemudian dibeberkan Heri, betapa rakyat Indonesia kini kehilangan satu per satu asetnya yang dijual ke pihak asing. Indosat dijual Rp5,6 triliun yang menyebabkan kerugian negara17,8 kali lipat, karena telah dijual lagi dengan harga Rp100 triliun.

 

Astra dijual USD 600 juta yang menimbulkan kerugian 75 kali lipat, karena harga sekarang sudah mencapai USD 45 miliar. BCA dijual USD 425 juta yang menyebabkan kerugian 35 kali lipat. Padahal harga sekarang sudah USD 15 miliar. Jadi, aset negara dikuasai oleh satu persen orang yang terus menghisap 50 persen kekayaan ekonomi nasional hingga saat ini.

 

Kembali ke konteks Pasal 33 UUD yang telah diamandemen, ayat 4 dan 5, menurut Heri, telah membuat sistem ekonomi Indonesia menjadi liberal-kapitalistik-pasar, jauh dari jati dirinya yang otentik, yaitu gotong royong. Prinsip pasal 1, 2, dan 3 telah dirusak oleh pasal 4 dan 5. “Yang terjadi justru mencuatnya sistem ekonomi yang kasar, beringas, dan tak berperasaan. Pasal 33 menjadi tameng untuk menggusur orang kecil dan miskin atas nama efisiensi.” (mh), foto : arief/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...